Jl. KH. Agus Salim No. 13, Sukoharjo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa T… (0341) 366728 ppid@kemenagmalang.go.id

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas, fungsi, dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas

PPID bertugas melaksanakan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengumuman informasi publik di lingkungan Kankemenag Kota Malang.

Fungsi

  1. Menyusun rencana kebutuhan dan tata cara pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengumuman informasi publik.
  2. Memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  3. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
  4. Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta dan berkala.
  5. Menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat.
  6. Menyusun laporan penyelenggaraan informasi publik.

Wewenang

  • Menolak permohonan informasi yang bukan merupakan informasi publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
  • Menetapkan tata cara pelayanan informasi di lingkungan unit kerja.
  • Meminta data dan dokumen dari seluruh unit kerja untuk pemenuhan kebutuhan informasi publik.