Tata Cara Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas atas jawaban PPID (penolakan, penundaan, atau tidak disampaikannya informasi), pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis.
Alasan Pengajuan Keberatan
- Permohonan ditolak tanpa alasan yang jelas
- Permohonan ditunda hingga melewati batas waktu
- Informasi yang diberikan dianggap tidak lengkap
- Biaya yang diminta dianggap tidak wajar
Tata Cara
- Surat keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan penolakan.
- Keberatan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang (pejabat penanggung jawab PPID).
- Keputusan atas keberatan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak surat keberatan diterima.
- Keputusan keberatan bersifat final (selesai).