Jl. KH. Agus Salim No. 13, Sukoharjo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa T… (0341) 366728 ppid@kemenagmalang.go.id

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Langkah mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Kankemenag Kota Malang.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Berikut tata cara permohonan informasi di PPID Kankemenag Kota Malang:

Langkah 1 — Ajukan Permohonan

Permohonan diajukan secara tertulis (surat/pengajuan elektronik) dengan menyebutkan:

  • Nama pemohon dan identitas (KTP/identitas lain)
  • Uraian informasi yang diminta secara jelas
  • Tujuan penggunaan informasi
  • Cara penerimaan jawaban (diambil langsung atau disampaikan secara elektronik)

Langkah 2 — Pendaftaran

Petugas PTSP mencatat permohonan dan memberikan nomor register serta bukti penerimaan kepada pemohon pada hari kerja.

Langkah 3 — Proses Pemenuhan

PPID menelaah permohonan dan memenuhi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Langkah 4 — Pemberian Informasi

Informasi disampaikan sesuai permintaan. Apabila dikenai biaya reproduksi, besaran biaya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Permohonan diajukan ke:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kankemenag Kota Malang — Jl. KH. Agus Salim No. 13, Sukoharjo, Klojen, Kota Malang
Email: ppid@kemenagmalang.go.id | WA: 0812-3456-7890