Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Berikut tata cara permohonan informasi di PPID Kankemenag Kota Malang:
Langkah 1 — Ajukan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis (surat/pengajuan elektronik) dengan menyebutkan:
- Nama pemohon dan identitas (KTP/identitas lain)
- Uraian informasi yang diminta secara jelas
- Tujuan penggunaan informasi
- Cara penerimaan jawaban (diambil langsung atau disampaikan secara elektronik)
Langkah 2 — Pendaftaran
Petugas PTSP mencatat permohonan dan memberikan nomor register serta bukti penerimaan kepada pemohon pada hari kerja.
Langkah 3 — Proses Pemenuhan
PPID menelaah permohonan dan memenuhi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Langkah 4 — Pemberian Informasi
Informasi disampaikan sesuai permintaan. Apabila dikenai biaya reproduksi, besaran biaya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Permohonan diajukan ke:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kankemenag Kota Malang — Jl. KH. Agus Salim No. 13, Sukoharjo, Klojen, Kota Malang
Email: ppid@kemenagmalang.go.id | WA: 0812-3456-7890